Di tengah rumitnya tantangan keberagaman agama di berbagai belahan dunia, konsep kampung moderasi beragama telah menjadi sorotan sebagai model untuk mendorong keharmonisan dan toleransi antarumat beragama. Salah satunya adalah Desa Rama Agung, sebuah kampung di Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi dan kerukunan agama.
Sejarah dan Latar Belakang
Desa Rama Agung, sebuah wilayah di Kecamatan Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, terbentuk pada tahun 1963 melalui Program Transmigrasi dari Bali. Pengelolaan desa kemudian diserahkan kepada Kepala Desa Pertama, Bapak Ketut Toya (Alm), pada tahun 1965. Awalnya, mayoritas penduduk Rama Agung adalah beragama Hindu dan berasal dari suku Bali, dengan profesi sebagai petani.
Pada tahun 1974, Bapak Ketut Suwica terpilih sebagai pemimpin baru menggantikan Bapak Ketut Toya (Alm), yang masih dihormati sebagai tokoh masyarakat. Pada tahun 1977, desa ini mengadakan pemilihan kepala desa yang melibatkan adu visi dan misi antar calon, mirip dengan proses pemilihan kepala desa saat ini. Kepala desa terpilih pada tahun tersebut tetap dipercayakan kepada Bapak Ketut Suwica.
Periode berikutnya, Kepala Desa Rama Agung dijabat oleh Guru Putu Sudani (Alm), dan kemudian oleh Bapak Nyoman Sutirka selama dua periode. Selama kepemimpinan Bapak Nyoman Sutirka selama 16 tahun, Desa Rama Agung mulai dikenal sebagai “Indonesia Kecil atau miniaturnya indonesia” karena keragaman suku, agama, dan budaya yang ada di sana.
Saat ini, Desa Rama Agung memiliki beragam etnis dan suku yang hidup rukun, termasuk lima agama yang berbeda. Masyarakatnya memiliki tingkat sosialisasi yang tinggi antar sesama. Pada periode tahun 2016, desa ini dipimpin oleh Bapak Putu Suriade, desa ini tetapkan sebagai Miniatur kerukunan umat Oleh beragama Gubernur Berdasarakan SK Gubernur Nomor : W.119.KESBANGPOL TAHUN 2020 sebagai Desa Percontohan Rukun Antar Umat Beragama.